• Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

    Bergabung dengan 8 pelanggan lain
  • Kategori

  • Tulisan Terakhir

Apa Arti – Pembangunan DalamKerangka Partisipasi Masyarakat?

( Oleh : Gede Pringgana )

 

Pembangunan yang dilaksanakan sekarang ini pembangunan manusia seutuhnya meliputi berbagai aspek kehidupan dan penghidupan.

Keikut sertaan masyarakat dalam bentuk kegiatan-kegiatan dan partisipasi sebagai dan kreasi dari rasa kesadaran dan tanggung jawab masyarakat desa, diwadahi dalam suatu wadah yang sejak tanggal 31 Maret 1980 dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No.80 Tahun 1980 direbut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).

Terhadap pelaksanaan pembangunan oleh masyarakat itu tugas Pemerintah adalah memberikan pengarahan, bimbingan, pembinaan, bantuan dan pengawasan, kata Gubernur Bali Mantra ketika membuka musyawarah LKMD di Gedung Denpasar. Dengan demikian apa arti pembangunan dalam kerangka partisipasi masyarakat?

Gubernur berpendapat bahwa pembangunan dalam kerangka partisipasi masyarakat berarti membangun manusiawi, membangun manusia pembangunan, menumbuhkan manusia- manusia yang memiliki kepribadian, jujur, berdedikasi dan devosi serta berorientasi kepada pembangunan.

Pendekatannya adalah pendekatan manusiawi, orientasinya orientasi manusia, investasinyapun adalah investasi manusia, baik manusia secara pribadi, keluarga maupun masyarakat.

Ini berarti harus dilakukan usaha-usaha yang dapat meningkatkan dan memupuk rasa kesadaran dan rasa tanggung jawab masyarakat melalui perubahan sikap mental, pandangan hidup, cara berpikir dan berbuat, serta peningkatan pengetahuan dan ketrampilan.

Perpaduan antara berbagai kegiatan Pemerintah dan kegiatan partisipasi masyarakat dalam satu mekanisme yang baik niscaya pembangunan desa akan dapat berhasil dengan baik serta mempercepat pencapaian Desa Swasembada.

Berbagai kegiatan Pemerintah dan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat perlu adanya koordinasi sebaik-baiknya, yang dilaksanakan melalui sistim Unit Daerah Kerja Pembangunan.

Dalam rangka menumbuhkan serta membina partisipasi masyarakat maka pemerintah cq.Departemen Dalam Negeri membina Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD),sebagai alat dan wahana partisipasi masyarakat dan sekaligus sebagai alat komunikasi antara Pemerintah dengan masyarakat dan antara warga masyarakat itu sendiri.

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa merupakan perwujudan dari adanya rasa kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.

Menurut Keppres No. 28 tahun 1980. LKMD adalah Lembaga Masyarakat di Desa atau Kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat, serta merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan pelbagai kegiatan Pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional yang meliputi aspek-aspek idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan pertahanan keamanan.

Oleh karena tumbuh dan berkembangnya LKMD ini dari dan didalam masyarakat sendiri, maka Kepala Desa/Kelurahan yang sekaligus merupakan tokoh, sesepuh yang memimpin pemerintahan, yang bertanggung jawab pembangunan dan pembina masyarakat, maka sepantasnyalah bahwa dia pula sebagai Ketua Umum LKMD.

 

Tidak ada Hubungan

Lembaga yang bersifat lokal dalam arti tidak mempunyai struktur organisasi vertikal seperti Pusat-Cabang-Ranting, tetapi semata-mata hanya deada di Desa. Antara LKMD yang satu dengan LKMD yang lain tidak ada hubungan organisatoris yang ada hanyalah hubungan kerjasama dalam rangka program bersama atau tukar menukar pengalaman dan saling membantu.

Hubungan LKMD dengan pemerintahan desa/Kelurahan adalah membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Sedangkan hubungan dan dengan Lembaga Musyawarah Desa sebagai berikut :

LKMD membantu proses perencanaan dan cara pelaksanaan pembangunan desa.

LKMD sesuai dengan fungsinya menampung dan menelaah rencana dan cara pelaksanaan pembangunan yang diajukan oleh LKMD dan menyampaikan hasil telahaan tersebut kepada pemerintah Desa / Kelurahan.

Rencana Pembangunan Desa sebagai hasil musyawarah LKMD oleh Kepala Desa sebagai Ketua Umum LKMD disampaikan kepada Lembaga Musyawarah Desa untuk mendapatkan pengesahannya.

Bagaimanakah pelaksanaan atau hal-hal positip yang dihasilkan oleh LKMD atau LSD di Bali selama ini ?. Gubernur berdasarkan pengamatan secara langsung ada beberapa hal yang dapat dicatat antara lain :

LSD/LKMD telah banyak memberikan bantuan kepada Pemerintah Desa terutama dibidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, sehingga berhasil memperingan dan memperlancar tugas yang dibebankan kepada Pemerintah Desa/Kepala Desa, demikian juga dalam tugas-tugas pelayanan lainnya kepada masyarakat.

Melalui rapat-rapat LSD di tingkat desa, musyawarah ditingkat Kecamatan, Kabupaten dan tingkat Propinsi (yang pertama kali diadakan di Denpasar pada tahun 1977) telah dapat dipraktekkan Demokrasi Pancasila dikalangan masyarakat, karena dengan bertemunya masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama membahas persoalan pembangunan yang dihadapi, berarti berpartisipasi dalam pembangunan sejak mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya. Dengan demikian pula pembangunan desa yang meliputi berbagai segi kehidupan dan penghidupan akan lebih dapat dijamin adanya keterpaduan.

Kader LSD yang sekaligus sebagai Kader Pembangunan Desa (KPD) yang telah dilatih dalam Kursus PLLSD maupun Kursus-kursus ketrampilan lainnya dapat dan mampu meningkatkan partisipasi serta semangat swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan.

Sebagian besar LSD telah dapat membimbing masyarakat lingkungannya dalam mencapai dan menggali sumber dana yang ada didesanya untuk usaha pembangunan, hal ini dapat tercermin adanya proyek-proyek swadaya murni masyarakat yang tidak sedikit nilainya.

Dengan LSD tugas-tugas pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat umumnya dapat dipercepat pemerataannya serta cepat pula diserap oleh masyarakat.

Melalui latihan bersama antar Instansi dalam rangka Pembangunan Desa Terpadu telah dapat dipupuk hubungan kerjasama yang baik dan akrab baik di dalam kelas maupun setelah kembali keposnya masing-masing,karena mereka telah terikat dalam suatu tim work yang bersama-sama menangani pembangunan desa maupun sebagai pembina LSD dan PKK di Daerah masing-masing.

Sesuai dengan Fungsi

Di dalam kaitannya dengan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) maka pelaksanaannya, baik oleh kegiatan berbagai Departemen maupun non Departeman dan Masyarakat maka diperlukan adanya koordinasi pelaksanaan Daerah disalurkan melalui jalur Kepala Daerah, sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1974.

Untuk itu, masing-masing Kepala Daerah sampai kepada Camat mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban. Mengkoordinasikan penyelenggaraan PKK agar semua pihak, baik Instansi-instansi Pemerintah maupun organisasi wanita yang turut serta mengembangkan PKK dapat terselenggara dengan lancar baik dan efisien.

Dalam melaksanakan tugasnya itu Kepala Daerah dibantu oleh 2 (dua) buah Team yaitu: Team Pembina PKK, Team Penggerak PKK, dan Satuan Administrasi Pangkal serta yang bertindak sebagai Sekretaris adalah Aparat Pembangunan Desa sesuai dengan tingkatan Daerahnya.

Adapun keanggotaan Team Pembina PKK menurut Gubernur adalah : Ketua, Kepala Daerah atau seorang pejabat yang ditunjuk.

Anggota, Wakil-wakil Instansi, Lembaga-lembaga/Organisasi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga dan 3 orang wakil dari Team penggerak.

Sedangkan Pembina PKK di tingkat desa adalah Kepala Desa dengan anggota Team Penggerak selaku Ketua adalah Istri Kepala Daerah sesuai dengan tingkatan Daerah, Anggotanya Pemuka-pemuka wanita yang ada dengan Team Penggerak PKK di tingkat Desa adalah Seksi PKK di dalam LKMD.

 

Untuk melaksanakan fungsinya Team Pembina PKK berkewajiban : Merumuskan kebijaksanaan tentang pembinaan PKK secara terpadu, membimbing dan mengawasi pelaksanaan PKK, mengadakan penelitian, monitoring dan evalusi dalam rangka meningkatkan/mengembangkan PKK melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan PKK di daerahnya ke pada Team Pembina PKK di tingkat Pemerintah di atasnya, membina PKK di tingkat Desa berkewajiban untuk memonitor dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan PKK di desanya kepada Team Pembina di tingkat Kecamatan.

Sedangkan Team Penggerak PKK dalam melaksanakan fungsinya berkewajiban untuk menggerakkan terlaksananya program-program PKK di setiap keluarga pada masing-masing tingkatan pemerintahan, memberikan bimbingan dan pengawasan tehnis terhadap pelaksanaan programprogram PKK, menyampaikan hasil pelaksanaan program-program PKK kepada Team Pembina PKK sesuai dengan tingkatan pemerintah masingmasing dengan tembusan kepada Team Penggerak PKK di tingkat atasnya.

Sesuai dengan tingkatan masing-masing, ketua Team penggerak PKK bertanggung jawab kepada Ketua Team Pembina PKK. Jadi lstri Bupati selaku Ketua Team Penggerak PKK Kabupaten bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan, wajib lapor tentang kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dalam melaksanakan fungsinya dan tembusan kepada Team Penggerak Propinsi.

Begitu seterusnya istri Camat selaku Ketua Team Penggerak PKK Kecamatan, wajib lapor kepada Pak Camat dan tembusan kepada Team Penggerak PKK Kabupaten. Dan Istri Perbekel/Kepala Desa selaku Ketua PKK di Desa wajib lapor kepada Perbekel dan tembusan kepada Team Penggerak Kecamatan.

Mengenai pelaksanaan program terpadu peningkatan peranan wanita menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2W/ KSS), sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 1980 yang mekanismenya diatur sesuai dengan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, sehingga kedua Team tersebut masing-masing melaksanakan kegiatan P2W KSS juga.

Adapun media penyebar luasan P4 kepada masyarakat, berhubung fungsi dan peranannya LKMD diharapkan Seksi Penerangan dapat berperan dalam hal ini untuk peningkatan ketrampilan Pengurus LKMD perlu lebih diintensifkan.

 

 

 

 

Gubernur Bali, Ida Bagus Mantra memukul gong suatu tanda pembukaan Musyawarah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa di Gedung RRi Denpasar. ( Foto : Pring ).

Satu Tanggapan

  1. […] Apa Arti – Pembangunan DalamKerangka Partisipasi Masyarakat? […]

silahkan tinggalkan pesan anda